PeradilanTata Usaha Negara. 1. Peradilam Militer. 2. Peradilan Agama. 3. Peradilan Tata Usaha Negara Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya. 4. Mengawasi dengan cermat perbuatan para hakim di sekua lingkungan peradilan. uang merupakan fungsi pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi ) adalah
Senior) dan hakim anggota II (Junior). 5. Hakim/Majelis Hakim duduk ditempat duduknya masing-masing tersebut diatur sebagai berikut: Hakim Ketua ditengah, dan Hakim Anggota I berada disamping kanan dan Hakim Anggota II berada dikiri. 6. Panitera mempersilahkan hadirin untuk duduk kembali. 7. Hakim ketua membuka sidang dengan kata-kata kurang
Abstract Rapat Permusyawaratan merupakan prosedur pendahuluan dalam Peradilan Tata Usaha Negara yang memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan untuk menyatakan gugatan ditolak atau tidak
Pimpinanpengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Sedangkan hakim anggota pada pengadilan tinngi tata usaha negara adalah hakim tinngi. dalam Pasal 47 mengatur tentang kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344); persidangan pengadilan. 6. Hakim Anggota adalah Hakim yang menjadi anggota majelis hakim atau perbuatannya ternyata bukan merupakan tindak pidana dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
. 317 314 59 291 103 330 178 81
hakim anggota dalam pengadilan tata usaha negara merupakan hakim