Selama masa perawatan di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat COVID-19 bila pasien mengalami sakit berat segera dilakukan rujukan ke harus rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. A. Pendirian Dalam pendirian rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat . COVID-19 dibutuhkan perencanaan yang meliputipersiapan, persyaratan, dan
dengan menginap di rumah sakit; 7. Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau upaya pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 24 (dua puluh empat) jam; 8. Pelayanan Rawat Siang Hari (Day Care) adalah pelayanan pasien untuk
31. Pelayanan Rawat Sehari (one day care) di rumah sakit adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosa perawatan, pengobatan, rehabilitasi medik atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari satu hari. 32. Tindakan Medik dan terapi operatif adalah tindakan pembedahan yang
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
Serve Professional, Care Personal. Pedoman pengadaan barang dan jasa yang berlaku di PT Rumah Sakit Pelabuhan mengacu kepada Surat Keputusan Direksi PT Rumah Sakit Pelabuhan Nomor: HK.61/1/16/PT.RSP-2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Rumah Sakit Pelabuhan.
. 22 304 91 206 179 30 263 290
one day care di rumah sakit