Download Formulir SPT Tahunan 1770 S Lengkap Dengan Rumus PTKP 2016. Perubahan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak terakhir adalah pada tahun 2016 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Sampai saat ini belum ada aturan yang merubah tentang nilai PTKP tersebut. SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi ke dalam 3 jenis, yakni form SPT 1770 S, form SPT 1770 SS, dan form SPT 1107. Perbedaan antara ketiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada objek pajak, status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan Wajib Pajak setiap tahunnya. Berikut adalah penjelasan
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengisi formulir 1770 SS melalui DJP Online. Formulir ini paling sederhana ketimbang formulir lainnya lantaran hanya memindahkan data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP
[Pindahkan nilai pada bagian ini ke SPT Suami bagian C angka 12 Formulir 1770 atau ke bagian C angka 9 Formulir 1770 S] G PPh TERUTANG YANG DITANGGUNG ISTERI [ (A.8.(4) / B) x E ] [Pindahkan nilai pada bagian ini ke SPT Isteri bagian C angka 12 Formulir 1770 atau ke bagian C angka 9 Formulir 1770 S]

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi: 1. Formulir 1770 SS. Lihat Foto. Jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Formulir 1770 SS (DITJEN PAJAK) Formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan

. 482 162 123 9 444 453 73 231

form spt 1770 ss excel