Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengisi formulir 1770 SS melalui DJP Online. Formulir ini paling sederhana ketimbang formulir lainnya lantaran hanya memindahkan data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP[Pindahkan nilai pada bagian ini ke SPT Suami bagian C angka 12 Formulir 1770 atau ke bagian C angka 9 Formulir 1770 S] G PPh TERUTANG YANG DITANGGUNG ISTERI [ (A.8.(4) / B) x E ] [Pindahkan nilai pada bagian ini ke SPT Isteri bagian C angka 12 Formulir 1770 atau ke bagian C angka 9 Formulir 1770 S]
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi: 1. Formulir 1770 SS. Lihat Foto. Jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Formulir 1770 SS (DITJEN PAJAK) Formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan
. 482 162 123 9 444 453 73 231